Secara prinsip, putusan ultra petita juga tidak diperkenankan dalam penyelesaian perkara perdata. Putusan ultra petita bahkan dapat menjadi alasan diajukannya permohonan peninjauan kembali. Alasan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 67huruf c UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yakni apabila telah dikabulkan suatu hal yang
Pada 2020, misalnya, 7.341 permohonan PK masuk ke MA untuk berbagai jenis perkara. Pada perkara pidana saja, permohonan PK 10 tahun terakhir 400-an per tahun (MA, 2021). Alih-alih didasarkan pada alasan istimewa, MA pernah mengungkap hanya 20 persen permohonan PK, alasannya layak.
Petugas menerima berkas perkara pidana permohonan Peninjauan Kembali, lengkap dengan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, dan memberikan tanda terima. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta alasan¬-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat
KOMPAS.com - Upaya hukum merupakan hak untuk tidak menerima putusan pengadilan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.. Dalam proses perkara pidana, terdapat upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.. Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya hukum luar biasa terdiri dari kasasi demi kepentingan Sedangkan contoh perkara perdata yang bisa ditangani oleh Pengadilan Negeri ialah kasus pencemaran nama baik, warisan, sengketa lahan atau tanah, hak asuh anak, dan lain sebagainya. (tengah) memimpin sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Dalam upaya hukum perkara perdata, Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali saja. Hal ini ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI menyatakan "Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali". 9rYoJt.
  • 95z5qvdw4v.pages.dev/344
  • 95z5qvdw4v.pages.dev/522
  • 95z5qvdw4v.pages.dev/167
  • 95z5qvdw4v.pages.dev/585
  • 95z5qvdw4v.pages.dev/159
  • 95z5qvdw4v.pages.dev/441
  • 95z5qvdw4v.pages.dev/192
  • 95z5qvdw4v.pages.dev/121
  • contoh permohonan peninjauan kembali perkara perdata